KAPOL.ID
Polsek Indihiang berhasil ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus COD jual beli usai berkomunikasi melalui medsos.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pencurian bermula postingan korban menjual ular di medsos.
“Korban dan tersangka sepakat bertemu atau istilahnya COD di daerah Terminal Indihiang, ada dua kali pertemuan,” ujarnya, Selasa (02/02/2021).
Bahkan tersangka DAR (39) yang diketahui merupakan warga Jakarta Utara ini sempat mengajak ke rumah yang diaku sebagai istri.
Lalu dengan santainya, ungkap dia, pelaku malah diberi pinjam motor oleh korban.
Dengan alasan pelaku hendak membawa uang di ATM untuk bayar reptil yang dijual korban.
Namun motornya raib dibawa kabur dan diberitahu pemilik rumah yang diakui tersangka sebagai rumahnya.
“Setelah korban lapor, akhirnya kami menciduk pelaku di daerah Sukaraja ketika sedang menawarkan motor curiannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Didik katakan, tersangka terancam terjerat pasal 378 junto 372 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara,” pungkasnya.***












