BIROKRASI

Mudik ke Tasik Boleh, Asal

×

Mudik ke Tasik Boleh, Asal

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf mengimbau agar warganya yang berada di luar daerah agar tak mudik saat lebaran tiba.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melarang mudik lebaran untuk mencegah penyebaran covid-19.

Mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 bertepatan dengan libur lebaran di berbagai kalangan.

“Namanya urusan keluarga, kita tak bisa melarang,” katanya, Kamis (18/03/2021) sore.

Ia hanya meminta warga yang ke Kota Tasikmalaya untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Terutama tes usap (swab) dari wilayah lain untuk memastikan negatif Covid-19.

Lalu melaporkan dan memeriksakan kondisi kesehatannya ke puskesmas setempat.

“Saya hanya minta itu saja, jangan membuat klaster baru, klaster Idulfitri atau klaster perjalanan,” bebernya.

Terkait dengan ibadah pada bulan ramadan seperti salat tarawih bisa terlaksana dengan prokes.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Tasikmalaya dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Tasikmalaya juga tetap menjalankan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. ***