BISNIS

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

×

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Sebarkan artikel ini
Perjalanan KA Lokal hanya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal mulai 12 Juli mendatang.*

KAPOL.ID –
Layanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Hal tersebut berlaku mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021 sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

“Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah setempat.”

“Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan bercap basah atau tanda tangan elektronik,” ucap Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, Sabtu (10/7/2021).

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

“Jika ada persyaratan yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” kata Rusen.

Aturan tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021.

Ia menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.

Lalu makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Di Divre II Sumbar sendiri, kata Rusen, hanya ada tiga KA Lokal yang melayani penumpang.

Mulai dari KA Sibinuang relasi Padang-Pariaman-Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau PP.”

Dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam – Bandara Internasional Minangkabau PP.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” katanya.***