KANAL

Naik Bus pada Masa PPKM Darurat Mesti Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

×

Naik Bus pada Masa PPKM Darurat Mesti Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Suasana di Terminal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

KAPOL.ID – Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh agar menunjukkan kartu vaksinasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Termasuk dalam angkutan umum ini adalah bus jarak jauh atau bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, pesawat terbang, dan kereta api.

Dikutip kantor berita Antara dari siaran pers resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi atau Kemenko Marves, Menko Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021) menyatakan, “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.”

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi. Yaitu salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19.

“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” tandas Menko Marves serta Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Sementara kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” jelas Menko Marves.

Dalam tujuan tracing Covid-19, pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Ditambahkan pula, ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. [suara.com]