KAPOL.ID –
Naik kereta api tak perlu menunjukan hasil tes swab Antigen ataupun PCR bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap ataupun booster.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menuturkan bagi penumpang yang belum divaksin dan baru vaksin pertama syaratnya tetap menyertakan hasil negatif PCR ataupun Antigen.
“Di Stasiun Tasik salah satunya, disediakan tes swab murah seharga Rp 35.000,” ucapnya, Rabu (9/3/2022).
Keputusan tersebut, kata dia, mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Pihaknya juga sudah mengintegrasikan
sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi pelanggan langsung muncul.
“Sistem kita sudah terintegrasikan dengan akses peduli lindungi. Jadi penumpang yang memesan tiket akan langsung terpampang sudah divaksin 1, 2 atau 3 booster dan atau belum divaksin,” tambah Joni.
Sementara itu, penumpang yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan.
“Dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya. Khusus anak di bawah 6 tahun didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.” tegas Joni.
Terkait kapasitas angkut KA Jarak Jauh, kata dia, dapat maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. ***