HUKUM

Nandang FITRA: Aparat Hukum Jangan Diam, Soal Penolakan Bantuan Sembako

×

Nandang FITRA: Aparat Hukum Jangan Diam, Soal Penolakan Bantuan Sembako

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Nandang Suherman mengatakan, pembagian nutrisi (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sekarang ramai dan ada penolakan dari pemanfaatnya, menunjukkan lemahnya monitoring

Dikatakan, kasus seperti itu seperti berulang terus, karena tak ada tindakan kongkrit dengan sanksi yang tegas serta hanya menjadi maklum saja.

“Tujuan program Sembako ini, pertama upaya mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan,” katanya, Kamis 20 Februari 2020.

Kedua, kata Nandang, upaya memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.

Dan, ketiga meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.

Juga, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

“Adapun mafaatnya untuk memberikan manfaat pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan,” tuturnya.

Kemudian, meningkatkan transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Bahkan, ujar dia menmbahkan, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

“Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),” kata Nandang.

Menurutnya, jika melihat ke tujuan dan manfaatnya sungguh luar biasa. Namun, praktiknya sangat berbeda jauh dengan apa yang tertulis.

“Kenapa harus ada suplier untuk menyediakan kebutuhan barangnya?. Bukankah mestinya KPM bisa langsung membeli kebutuhan sembako tersebut di warung warung di sekitar tempat tinggalnya. Ya, agar mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata dia.

Menurutnya, ini yang menjadi “penyimpangan” sistemik di Sumedang.

Disebutkan Nandang, yang paling bertanggungjawab terjadinya dugaan penyimpangan ini adalah Dinas Sosial.

“Aparat penegak hukum jangan hanya menonton saja. Namun harus langsung melakukan penyidikan dan melakukan tindakan hukum. Kenapa, agar tidak terjadi pengulangan terhadap praktek “sunatan masal” terhadap hak-hak warga miskin,” ujarnya.

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mengatakan, itu sudah dirapatkan sebelumnya dan matang.

Ada formatnya agar sesuai aturan, dan sekarang pun sedang dibahas secara teknis oleh Sekda.***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/