KANAL

Nataru, ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti

×

Nataru, ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Terkait dengan rencana pembatalan perpanjangan masa PPKM Level 3 pada akhir tahun oleh Pemerintah Pusat, maka Pemkab Garut pun mengeluarkan larangan cuti bagi PNS selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) yang dimulai tanggal 24 Desember hingga memasuki awal tahun 2022.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, keputusan tersebut sengaja dilakukan sebagai langkah lain dari Pemkab Garut, dalam upaya pengetatan protokol kesehatan selama musim libur Nataru pada tahun ini yang masih bertepatan dengan masa pandemi.

Tujuannya lanjut ia, untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang disebabkan klaster libur Nataru.

Karena, jika diizinkan cuti, tak menutup kemungkinan para PNS dan keluarganya akan memilih pergi liburan, sehingga tingkat mobilitas akan makin tinggi dan tentunya bisa menimbulkan kerentanan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Para PNS boleh libur sesuai tanggal-tanggal merah saja. Selain itu, tak ada istilah libur termasuk cuti untuk PNS. Namun untuk PNS yang kebagian jadwal jaga, tanggal merah pun diwajibkan untuk tetap ngantor,” tutur Helmi, Kamis (16/12/2021).

Helmi pun mengatakan, untuk mengoptimalkan aturan larangan cuti bagi PNS ini, pihaknya telah menyiapkan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan.

Jika nantinya ada kedapatan PNS yang melanggar, maka sanksi tegas pun akan diberikan.

Adapun upaya lainnya untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 selama musim libur Nataru lanjut Helmi, Pemkab Garut pun telah mempersiapkan berbagai langkah lainnya termasuk pengetatan prtokol kesehatan, terutama di sejumlah objek wisata paporit yang paling banyak dikunjungi para wisatawan.

Helmi pun telah meminta para pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, agar tidak kendor dalam penerapan prokes.

Bahkan seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan lanjut dia, penerapan Prokes justru harus lebih diperketat lagi.

“Tidak hanya pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, kami pun meminta pengetatan prokes juga dilakukan semua kalangan, termasuk masyarakat umum, karena nantinyat tim Satgas Penanganan Covid-19 tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas ketika mendapatkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh siapapun,” tegasnya.

Dalam hal ini lanjut Helmi, pemerintah terpaksa harus mengeluarkan aturan tegas, demi mengurangi mobilitas sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya outbreak kasus Covid-19 pada klaster liburan Nataru tahun 2021.***