KAPOL.ID – Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, Ir. H. Safari Agustin, MP menyatakan objek wisata di seluruh Kabupaten Tasikmalaya ditutup untuk sementara.
Menurutnya Pemerintah Kab. Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Objek Wisata di Wilayah Kab. Tasikmalaya yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2020 dan ditujukkan kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) serta Pengelola Tempat Wisata di wilayah Kab. Tasikmalaya.
“Dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kab. Tasikmalaya,” katannya.
Menurutnya seluruh penyelenggara industri pariwisata agar melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman atau disinfektan.
“Penutupan sementara kegiatan operasional usaha pariwisata dan rekreasi terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 – 29 Mei 2020,” kata Safari kepada KAPOL.ID.
Pemerintah Kab. Tasikmalaya, menurutnya, telah mengimbau kepada seluruh pengelola wisata untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan di lokasi usaha wisata terkait upaya antisipasi terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Diharapkan agar seluruh pengelola objek wisata di Kab Tasikmalaya patuh terhadap surat edaran bupati tersebut, hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab. Tasikmalaya,” ujarnya menandaskan.






