SOSIAL

Ojol Hijaukan Stadion, tentang Revisi UU Nomor 22/2009

×

Ojol Hijaukan Stadion, tentang Revisi UU Nomor 22/2009

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Rencana komisi V DPR RI merevisi Undang-Undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum menuai protes di seluruh daerah, tak terkecuali di Kota Sukabumi.

Sebanyak ratusan pengemudi ojek onlen (Ojol) berkumpul di Lapangan Stadion Surya Kencana memprotes rencana penghapusan Ojol sebagai tramsportasi umum, Jumat (28/2/2020).

Dalam orasinya, massa ingin Pemerintah dan DPR Segera mengatur legalitas kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

Terlebih dalam rancangan undang-undang, hanya kendaraan roda dua kapasitas 250cc ke atas yang boleh melintasi jalan nasional.

“Kami menolak tegas rencana undang-undang tersebut. Sebab hampir 99 persen ojol menggunakan roda dua di bawah 150cc. Mata pencaharian kami dari ojol ini,” kata Humas Komunitas Baraya Online Sukabumi (BOS), Nunu.

Massa juga memprotes RUU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum juga tentang revisi RUU nomor 29 tentang jalan. hampir 99 persen ojol mengunakan roda dua di bawah 150cc .

Kami berharap pemerintah dan DPR RI memperhatikan kesejahteran kami , karena matapencaharian kami dari ojol ini.” kata Nunu Humas Komunitas Baraya Online Sukabumi (BOS).

Ketua Komunitas Independent Drive Online Indonesia (Indro) Sukabumi, Daus mengatakan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas sesama drive ojol.

Mengenai tuntutan aksi dan unjuk rasa memperjuangkan legalitas itu sudah disuarakan teman-teman di Jakarta dan menemui DPR RI,” katanya. (Soppy)