KAPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menertibkan aset rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Rabu (11/12).
Penertiban dilakukan terhadap 1 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Jalan Rakata No. 21, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama Ibu Rosida.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total Luas Tanah 241 m2 dan Luas Bangunan 80 m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937.
Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).
Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 8 Mei 2024, SP 2 dikirim tanggal 1 Agustus 2024 dan SP 3 dikirim tanggal 20 Agustus 2024.
Pihak PT KAI Daop 2 Bandung secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan.
Namun, penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” ungkap Ayep.
Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI.
Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Ayep menambahkan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri, serta Kuasa Hukum Dr. Tina Amelia & Co.
Daop 2 Bandung berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.
Daop 2 Bandung terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.
KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
“BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya,” ujar Ayep. ***