KAPOL.ID –
Perwakilan pengurus lima organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai di depan Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya, Senin (8/5/2023).
Mereka yang menamakan diri Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya memberikan sikap terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Aksi ini untuk menolak RUU omnimbuslaw kesehatan. Karena imbasnya ada sembilan UU yang akan dicabut.”
“Diantaranya UU praktek kedokteran, kebidanan, keperawatan, Rumah Sakit Kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan sebagainya,” ujar Ketua IDI Kota Tasikmalaya, dr. H. Polar Silumi.
Jika sembilan UU tersebut dicabut, lanjut dia, eksistensi organisasi profesi ikut hilang. Otomatis tidak ada pembinaan terhadap masing-masing profesi.
“Seluruh tenaga kesehatan Indonesia menolak adanya pasal kriminalisasi bagi tenaga kesehatan. Pasal tersebut akan memberatkan kita semua.”
“Akan tidak nyaman dalam bekerja. Sebagai profesi medis dan kesehatan tak akan nyaman,” katanya.
Aksi ini serentak berlangsung di seluruh daerah dan Jakarta. Dari lima organisasi yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Lalu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua PPNI Kota Tasikmalaya, Enjang Nurjamil mengatakan, substansi RUU kesehatan masih banyak yang kontraproduktif. Juga berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik. ***