KABAR POLISI

Pabrik Ciu Cap ‘Doraemon dan Frozen’ Terbongkar di Cihideung

×

Pabrik Ciu Cap ‘Doraemon dan Frozen’ Terbongkar di Cihideung

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota ungkap pabrik kemasan miras cap doraemon dan frozen, Senin (24/1/2022).*

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota ungkap pabrik ciu cap Doraemon dan Frozen di Perum De Green Sla’awi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Tersangka mengemas miras jenis ciu dari Cilacap Jawa Tengah menjadi kemasan cup bergambar doraemon dan frozen.

“Tersangka membelinya seharga Rp 19 ribu per liter dalam kemasan galon lalu diecer menjadi kemasan cup.”

“Dijual Rp 10 ribu per 250 ml ke beberapa pedagang miras,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (24/1/2022).

Hasil pemeriksaan, jelas dia, tersangka RH (34), pemilik rumah dan pabrik miras dibantu AA (26) dan SM (32) untuk mengemas dalam cup.

Ciu dalam galon mereka kemas menggunakan gelas plastik dan ditutup plastik yang direkatkan mesin sealer.

“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD.”

“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp 7 juta,” jelasnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar.

Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.

Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. ***