KANAL

Pabrik Langgar PPKM Darurat, Sanksi Menanti

×

Pabrik Langgar PPKM Darurat, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menemukan pabrik diduga melanggar aturan PPKM darurat. Salah satunya di Pabrik pengolahan Kayu BKL di Indihiang, Rabu (7/7/2021).*

KAPOL.ID –
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan pabrik melanggar ketentuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Pabrik pengolahan kayu BKL di Indihiang diduga melanggar Work From Office (WFO) 50 persen saat sidak bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (7/7/2021).

“Hari ini kita sampaikan ke pemiliknya, tidak ada tebang pilih, tapi untuk kemaslahatan bersama.”

“Lihat akhir-akhir ini banyak tetangga yang meninggal (karena Covid-19), rumah sakit juga penuh dimana-mana,” ucap Uu.

Pemilik PT. BKL, Edo Wijaya, mengakui belum bisa WFO 50 persen meski boleh beroperasi selama PPKM Darurat.

“Ada sekitar 2.000 karyawan di kita, dan menjalankan prokes. Kalau harus WFO 50 persen memang dilematis karena kesejahteraan pegawai.”

“Selaku warga yang taat peraturan, kami sudah menerima tipiringnya dan siap mengikuti sidang dan menerima sanksi ini,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan sanksi sidang di tempat adalah tindakan tegas terakhir pemerintah.

Terutama kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang tak taat aturan PPKM Darurat.

“Kami lihat BKL, industri orientasi ekspor dan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen pekerja juga kena sanksi.”

“Kalau masyarakat yang melanggar prokes selama PPKM darurat, sama ada sanksi lewat sidang di tempat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya juga melakukan sidak ke beberapa tempat.

Mulai dari mal, pabrik serta tempat pengisian oksigen untuk penunjang rumah sakit.

“Mal tadi tutup, yang buka hanya supermarket sesuai ketentuan. Lalu untuk ketersediaan oksigen relatif aman dan pelayanan sampai 24 jam untuk semua rumah sakit,” katanya.***