KABAR POLISI

Pakai Tabung Gas 3 Kg, Suami Diduga Aniaya Istri di Mangkubumi

×

Pakai Tabung Gas 3 Kg, Suami Diduga Aniaya Istri di Mangkubumi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Seorang suami MA (52) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Re (32), warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Kejadian ini sampai ke telinga polisi.
Aparat Polsek Mangkubumi mendapat laporan warga tengah terjadi dugaan penganiayaan di rumah korban.

Polisi langsung mengamankan sang suami korban beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur.

Kepada polisi, korban menceritakan kronologis kejadian tersebut.

“Suami datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah. Tiba-tiba saya dipukul pakai tabung gas 3 kg.”

“Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” ucap Re di Mapolsek Mangkubumi.

Korban juga mengaku mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan bukan pertama kalinya dan membuat korban minta pisah.

Disinyalir, hal tersebut yang membuat sang suami naik pitam kepada sang istri.

Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penganiayaan.

“Saat diamankan pelaku sedang memegang pisau. Soal dipukul pakai gas 3 kg, masih dalam penyelidikan,” katanya

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan menerima limpahan pelaporan dari Polsek Mangkubumi.

Suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Istrinya menggugat cerai, sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga, lalu sempat juga mengejar warga dengan sebilah pisau,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” jelasnya, Senin (17/1/2022) sore.***