KAPOL.ID – Masa pandemi Covid-19 bukan merupakan alasan dalam menuntaskan target pekerjaan.
Asal ada kemauan yang kuat disertai tanggung jawab serta tetap mentaati aturan protokol kesehatan, semuanya pasti bisa berjalan dengan baik.
Seperti halnya yang dilakukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Garut.
Meski tahun ini berbagai aktivitas dibatasi berkenaan dengan masa pandemi wabah Covid-19, tapi pihaknya masih mampu menyelesaikan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut, bahkan hingga melebihi target yang telah ditentukan.
Dijelaskan Kepala Disperkim Garut, Eded Komara, selama lima tahun dimasa kepemimpinan Bupati Garut, Rudy Gunawan pihaknya dibebani penyelesaian perbaikan Rutilahu sebanyak 3.000 unit pada setiap tahun.
Di tahun ini katanya, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 15.000 unit.
“Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) selama lima tahun, Disperkim dibebani target bisa menuntaskan rutilahu, sebanyak 15 ribu unit, dimana pada setiap tahunnya kami harus bisa menyelesaikan perbaikan Rutilahu sebanyak 3.000 unit. Tapi Alhamdulillah, di tahun ini kita bahkan kita bisa menyelesaikansebanyak 5.937 unit atau melebihi dari yang telah ditargetkan,” tutur Eded saat ditemui di kantor Disperkim Garut Jalan Raya Samarang.
Semua itu katanya, bisa berjalan karena ada upaya keras dari pihak Disperkim sesuai dengan yang diharapkan Bupati Garut, juga adnya koordinasi yang baik dari semua pihak, termasuk bisa mentaati aturan protokol kesehatan dimasa pandemic Covid-19.
Adapun anggaran yang digunakan untuk perbaikan Rutilahu lanjut Eded, merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maupun dari bantuan provinsi, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) tingkat II, serta dari bantuan keuangan bupati.
Dia pun menjelaskan, bahwa di Kabupaten Garut masih terdapat sebanyak kurang lebih 36 ribu unit Rutilahu yang meski menjadi perhatian dari semua pihak.***






