KAPOL.ID – Direktorat Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis ganja, di wilayah Kec. Sukasari, Kab. Sumedang, Sabtu 20 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut informasi dari sejumlah polisi dan TKP, kejadian bertempat di Dusun Sukasari RT 04 RW 01 Desa Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
“Personil Polsek Sukasari Polres Sumedang mendampingi anggota Direktorat Narkoba Polda Jabar, terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis ganja di wilayah Kec. Sukasari,” ujar polisi di Sumedang itu, saat wartwan kapol.id di TKP.
Menurut dia, pengungkapan dan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis ganja tersebut, dipimpin oleh Kompol Kozasah beserta 5 personil Direktorat Narkoba Polda Jabar dengan dibantu oleh 5 personil Polsek Sukasari.
Terpantau, barang bukti yang telah diamankan Polda Jabar anntara lain 5 pohon diduga jenis narkotika ganja yang ditanam di dalam pot dengan tinggi pohon sekitar 1,5 meter serta disimpan di dalam rumah halaman belakang.
Kemudian, 1 pohon diduga jenis ganja sebelumnya sudah dipanen dengan tinggi pohon sekitar 1,5 meter disimpan di dalam rumah serta halaman belakang rumah.
Selanjutnya, 5 pohon bibit ganja dengan tinggi sekitar 10 cm yang di simpan di dalam rumah dan di halaman rumah.
Lalu 1 kaleng daun ganja kering yang ditemukan di lemari rumah panggung.
Bahkan, 1 baskom daun ganja kering yang ditemukan dilemari panggung.
“Identitas, di duga tersangka yakini EKS Alias Dudung Alias Deva bin Samod (40), pekerjaan wiraswasta warga Dusun Sukasari RT 04 RW 01 Desa Kec. Sukasari Kab. Sumedang,” ucap AS warga Desa/Kec. Sukasari.
Petkara tersebut, kini ditangani Polda Jabar. ***
.