TASIKMALAYA,(KAPOL).- Tarif parkir di Kota Tasikmalaya susul BPJS Kesehatan dan cukai rokok naik tahun 2020 ini.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan terjadi hampir 100 persen dari sebelumnya. Sekali parkir, motor per Januari dibandrol Rp 3 ribu, kendaraan kecil Rp 4 ribu, mobil box Rp 5 ribu dan truk Rp 6 ribu.
“Parkir motor biasanya saja Rp 2 ribu, sekarang katanya naik menjadi Rp 3 ribu. Lumayan juga nih, sehari bisa tiga sampai empat kali parkir. Belum rokok juga ikut naik,” ujar Wahyu salah seorang warga Ciamis yang bekerja di Kota Tasikmalaya.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Hamzah Diningrat mengatakan penyesuaian tarif parkir sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2017. Acuan tarif parkir terakhir diperbarui pada 2011 meskipun idealnya setiap tiga tahun ada peninjauan ulang.
“Di lapangan juga tarif sudah berbeda, makanya perlu penyesuaian pula. Soal kenaikan, kita memberi pemahaman kepada petugas parkir masa transisi penyesuaian tarif,” ujarnya kepada KAPOL, Sabtu (4/1/2020).
Kenaikan seiring dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 51/2019. Tarif tersebut berlaku sesuai
Badan Jalan Umum Tertentu (BJUT) dan Jalan Umum Tertentu (JUT).
“Ada usulan tarif progresif per jam, kita belum sampai ke sana. Sebab petugas sering kebingungan lama parkir kendaraan, sementara flat dahulu saja. Berbeda dengan di mal, sistem dan alatnya sudah siap,” katanya. ***