KAPOL.ID – Pada Jumat, 13 Maret 2026, ditemukan adanya aktivitas penggalian ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal di kawasan Jalan Wastukencana dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Maleer, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, para pelaku melakukan penggalian pada sejumlah titik di lokasi tersebut. Setelah proses penggalian selesai, area yang dibongkar memang ditutup kembali, namun dalam kondisi yang tidak rapi dan tidak sesuai dengan standar perbaikan jalan.
PT Telkom menjelaskan bahwa kabel tembaga yang menjadi sasaran penggalian merupakan sisa kabel lama yang masih tertinggal di bawah tanah. Dalam pencatatan aset perusahaan, kabel tersebut sudah tidak lagi tercatat sebagai aset aktif karena nilainya telah menjadi nol rupiah.
Tindakan tersebut merugikan sejumlah pihak, di antaranya PT Bandung Infra Investama yang sebelumnya telah melakukan perapihan hasil pekerjaan Infrastruktur Pasif Terpadu (IPT) di salah satu jalur tersebut pada 5 Maret 2026. Perapihan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandung untuk menata kembali area bekas pekerjaan utilitas.
Selain itu, aktivitas penggalian tanpa izin tersebut juga merusak fasilitas publik, seperti badan jalan beraspal dan trotoar pejalan kaki yang sebelumnya telah ditata rapi dan dibersihkan menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kota Bandung berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah pencegahan serta mengantisipasi aktivitas penggalian liar yang tidak memiliki izin. Hal ini penting dilakukan guna menjaga kelayakan fasilitas umum serta memastikan kenyamanan masyarakat Kota Bandung.***






