KAPOL.ID — Untuk pengendalian krisis pencemaran udara, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 2560K/Pdt/2023 Pokok Perkara No 8 huruf (a) ayat (iv) “Mengawasi ketatapan pada standard dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan”, memerintahkan untuk pemasokan BBM yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan yang diadopsi di Indonesia; dalam hal ini BBM untuk kendaraan berstandard Euro4/IV.
Demikian halnya keputusan rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selama kurun November 2023 – Juli 2024, menetapkan pasokan BBM ramah lingkungan (Sulfur max 50 ppm) akan dimulai 17 Agustus 2024 dengan tahapan 10%, 34%, 64%, 64% dan 100% masing-masing pada 2024, 2025, 2026, 2027 dan mulai 2028.
Namun demikian PT Pertamina Persero sebagai organ pemerintah untuk pemasokan BBM yang menjadi object atas putusan kasasi dan ujung tombak pelaksaaan hasil keputusan rapat koordinasi di atas berikut amanat berbagai peraturan perundangan; hingga kini tidak mengindahkannya, sehingga upaya pengendalian krisis pencemaran udara di JABODETABEK dan kota-kota lain yang padat kendaraan bermotor menjadi terkendala.
Tersandera Dugaan Mark up HPP BBM.
Masyarakat konsumen BBM di Indonesia membayar terlalu mahal atas BBM yang mereka beli, pun dengan kualitas yang lebih rendah.
Hal ini terjadi karena penetapan HPP oleh Pemerintah lebih tinggi dibanding HPP BBM untuk kualitas yang setara di pasar regional Singapura (MOPS, Mid Oil Platts, Singapore).
Pertalite90 misalnya, HPP-nya adalah sebesar Rp 11.700/L, sementara untuk BBM yang setara HPP-nya adalah Rp 7.505/L.
Demikian halnya HPP Biosolar yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 11.900/L, lebih tinggi ketimbang BBM setara di pasar regional, yaitu Rp 8.835/l.
Bahkan HPP ini lebih tinggi dibanding HPP BBM di Malaysia dan Australia yang memiliki kualitas di atas BBM di Indonesia.
Di Malaysia, HPP Bensin RON95 S 10 ppm dipatok sebesar Rp 9.229/L, sementara Solar CN53 S10 ppm dipatok Rp 9.150/L.
Kedua jenis BBM ini memenuhi spesifikasi untuk kendaraan berstandard Euro5/V, sementara Pertalite90 dan Biosolar48 masing-masing hanya memenuhi spesifikasi sebagai BBM untuk teknologi kendaraan berstandard Pre-Euro.
Di Australia, HPP Bensin RON95 S 5ppm dan Solar CN53 S 5 ppm (keduanya memenuhi spesifikasi BBM untuk teknologi kendaraan berstandard Euro6/VI) masing-masing sebesar Rp 9.168/L dan Rp 9.912/L.
Seperti halnya Indonesia, Malaysia dan Australia sama-sama menggunakan patokan HPP MOPS.
Situasi di atas terjadi surplus produsen, di mana produsen (dalam hal ini oil trader dan PT Pertamina Persero) diduga melakukan mark up atas HPP yang ditetapkan pemerintah merujuk pada patokan HPP MOPS. Merujuk harga BBM nasional Januari 2026, hal ini menyababkan membengkaknya perhitungan kelebihan harga dan subsidi yang harus dibayar oleh konsumen dan pemerintah yang mencapai Rp 210,5 T/tahun (2026).
Padahal apabila HPP ditetapkan secara fair merujuk pada harga wajar HPP MOPS sebagaimana ketetapan kebijakan harga BBM oleh pemerintah, maka total subsidi hanya sebesar Rp 45,4 T/tahun.
Dengan demikian, diduga selama ini bertahun-tahun telah terjadi surplus produsen yang apabila diperhitungkan untuk tahun ini akan mencapai sebesar Rp 165,1 T/tahun yang berasal dari pengadaan bensin Rp 66,5 T dan solar Rp 98,6 T.
Pada kasus kebutuhan kualitas BBM yang memenuhi spesifikasi untuk teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV, di mana PT Pertamina Persero selalu berdalih adanya potensi dampak peningkatan harga yang dikhawatirkan akan memicu inflasi yang dapat berujung pada gejolak sosial; menjadi tidak terbukti.
Justru PT Pertamina dan oil trader/importer yang mempertahankan ketidak-terbukaan (in-transparence) guna mempertahankan perolehan rente dugaan mark up dari surplus produsen tersebut di atas; yang menutup ruang fiskal perbaikan kualitas BBM.
Yang terjadi, pasokan BBM ramah lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, pengurangan beban pemerintah dalam pemasokan BBM; menjadi tersandera oleh (dugaan) mark up HPP BBM.
Perbuatan Melawan Hukum (Pidana).
Sikap PT Pertamina Persero yang tidak menjalankan peraturan perundangan dan putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai tersebut di atas, diindikasikan (diduga) melakukan perbuatan melawan hukum yaitu:
1. Pelanggaran pidana korupsi (merugikan keuangan negara) sesuai UU No Pasal 3 UU 31/1999 jo Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016; di mana penetapan HPP BBM terlalu tinggi (di luar kewajaran harga pasar) sehingga negara harus menanggung beban tinggi subsidi BBM sebagai dijelaskan di atas;
2. Pelanggaran pidana lingkungan hidup sesuai UU No 32/2009 khususnya Pasal 98 ayat 1 (dengan sengaja berbuat –memproduksi dan memperdagangkan BBM berkualitas rendah– yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambient) dan Pasal 99 ayat 1 (karena kelalaiannya menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambient);
3. Pelanggaran pidana perlindungan konsumen sesuai UU No 8/1999:
a. Pasal 4 huruf b “… jaminan mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar”, di mana konsumen BBM memperoleh BBM berkualitas rendah yang tak setara dengan nilai tukar yang dibayarkan;
b. Pasal 7 di mana produsen tidak jujur mengenai kondisi barang sehingga konsumen menerima barang berupa BBM yang tidak sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan yang dimiliki;
c. Pasal 8 di mana produsen memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi BBM yang memenuhi spesifikasi teknologi kendaraan milik konsumen;
d. Pasal 10 “… produsen memperdagangkan produk dengan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa”, di mana konsumen membayar dengan harga lebih tinggi di luar harga wajar atas BBM berkualitas rendah yang diterimanya;
4. Pelanggaran pidana penipuan sesuai UU No 1/2023 tentang KUHP, di mana PT Pertamina Persero menjual BBM dengan mutu yang tidak sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan. PT Pertamina Persero menjual Pertalite dan Biosolar yang hanya memenuhi spesifikasi BBM untuk kendaraan standard Pre-Euro, sementara saat ini teknologi kendaraan yang dimiliki konsumen BBM adalah kendaraan berstandard Euro4/IV.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diindikasikan (diduga) melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu:
5.
Pelanggaran pidana pembiaran sesuai UU No 32/2009 Pasal 112 di mana pejabat yang berwenang melakukan pembinaan dan pengembangan industri MIGAS telah melakukan pembiaran sehingga PT Pertamina Persero memproduksi dan mengedarkan BBM dengan kualitas rendah yang menyebabkan terlampuinya baku mutu udara.
Tindak lanjut upaya hukum.
Terkait masalah kronis ketidak-tersediaan BBM yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor yang diadopsi melalui peraturan perundangan, maka saatnya konsumen BBM, CSOs/NGOs/lembaga lingkungan hidup/lembaga perlindungan konsumen menggugat demi terjadinya restrukturisasi HPP BBM yang tidak membebani keuangan negara.
Jakarta, 5 Februari 2026
Salam hormat,
Ahmad Safrudin, 0816897959 (phone/WA)
Jalan Panjang Pasokan BBM Ramah Lingkungan untuk Kendaraan Berstandard Euro4/IV*
1. Bahwa pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya (JABODETABEK), Pantura Pulau Jawa, kota-kota besar seperti Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, Denpasar dll; menyebabkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat selama lebih dari 3 (tiga) dekade.
2. Sumber utama (terbesar) pencemaran udara sebagai tersebut pada point 1 adalah kendaraan bermotor, yang antara lain menyumbangkan parameter emisi PM10 sekitar 47% dan PM2.5 sekitar 57%.
3. Dampak pencemaran udara menyebabkan terjadinya kasus sakit/penyakit terkait pernafasan dan berdampak pada tingginya biaya pengobatan yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Warga DKI Jakarta misalnya harus membayar biaya pengobatan ini hingga Rp 38,5 T atas 5.387.694 kasus sakit/penyakit pada 2010, dan Rp 51,2 T atas 6.153.634 kasus sakit/penyakit pada 2016) .
4. Perintah Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai tersebut di atas mengharuskan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya melaksanakan kebijakan/regulasi pengendalian pencemaran udara, melaksanakan langkah teknis tertentu dalam pengendalian pencemaran udara melalui penetapan dan pelaksanaan baku mutu udara ambient berikut konsekuensi aksi teknis turunanya, melaksanakan aksi teknis atas rekomendasi hasil inventarisasi emisi, melaksanakan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dan melaksanakan kebijakan/regulasi lain yang terkait yang telah diterbitkan; termasuk perintah mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar sesuai dengan berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku, khususnya dalam pengendalian pencemaran udara.
5. Namun usaha pengendalian pencemaran udara sebagai tersebut pada point 4, misalnya untuk pengendalian sumber utama pencemaran udara (kendaraan bermotor) sebagai tersebut pada point 2 mengalami kendala, yaitu ketidak-tersediaan BBM dengan spesifikasi yang memenuhi kategori sebagai BBM bersih dan ramah lingkungan sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV; di mana:
a. Saat ini, BBM yang diedarkan secara nasional masih didominasi BBM dengan spesifikasi yang hanya memenuhi persyaratan untuk teknologi kendaraan berstandard Pre-Euro (Biosolar dan DEX-lite), berstandard Euro1/I (Pertalite), berstandard Euro2/II (Pertamax).
b. Sementara BBM yang diedarkan yang memenuhi persyaratan BBM bersih dan ramah lingkungan sebagaimana amanat UUD 1945, dan amanat UU No 32/2009, UU No 22/2005, UU No 8/1999, UU No 39/1999, UU No 17/2023, PP No 22/2021 dan PP No 55/2012 serta berbagai peraturan pelaksanaannya (termasuk PermenLHK No P20/2017 ) atau BBM yang memenuhi spesifikasi untuk kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV hanya Pertamax Turbo dan Green Pertamax dengan total pasokan sekitar 0,82% dari total pasokan BBM nasional.
c. Total produksi BBM solar bersih dan ramah lingkungan sekitar 0,55% (Perta-DEX HQ) diekspor ke Malaysia sejak 2018.
Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas dasar tidak dilaksanakannya kebijakan produksi dan pasokan BBM dengan kualitas yang memadai sebagaimana telah diatur pada peraturan perundangan tersebut pada point 5.b. selain tidak melaksanakan perintah Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai tersebut pada point 4.
6. Persiapan untuk penerapan BBM bersih dan ramah lingkungan sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV guna percepatan pengendalian pencemaran udara sudah dilakukan sejak 2012. Persiapan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KLH, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, BPPT/BRIN, PT Pertamina Persero, GAIKINDO, AISI, dan kelompok masyarakat sipil; di mana pada Desember 2013 para pihak ini sepakat untuk menerapakannya mulai 2016.
7. Bahwa dalam rangka aksi mitigasi krisis pencemaran udara Jabodetabek 2023 dengan fokus pada percepatan pasokan BBM yang memenuhi spesifikasi sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV; SATGAS Pengendalian Pencemaran Udara Jabodebek yang ditetapkan oleh Presiden, yang bersama-sama dengan para pihak tersebut pada point 6 melakukan rangkaian pembahasan teknis selama kurun November 2023 – Juni 2024, dengan hasil pembahasan sbb:
a. Pasokan BBM yang memenuhi spesifikasi sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV dengan tahapan 2024, 2025, 2026, 2027 dan 2028 masing-masing sebesar 10%, 34%, 64%, 64% dan 100%.
b. Peluncuran BBM dengan spesifikasi sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV tersebut akan dipimpin oleh Presiden pada 17 Agustus 2024.
8. Bahwa pada Agustus 2024 Naskah Akademis Percepatan BBM untuk Kendaraan Berstandard Euro4/IV telah diterbitkan, berikut draft aturan pelaksanaanya (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah hendak ditanda-tangani oleh Bapak Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Bahwa seiring percepatan intensitas penurunan kualitas udara akibat buruknya kualitas BBM dan peningkatan populasi kendaraan bermotor, maka penerapan pasokan BBM yang memenuhi spesifikasi untuk teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV diprediksi tidak lagi memadai, sehingga perlu digeser pada penerapan standard yang lebih tinggi. Hal ini mengingat:
a. Teknologi kendaraan bermotor berstandard Euro4/IV adalah teknologi yang berkembang pada 2005 – 2009, sementara secara global saat ini sudah beranjak ke standard Euro7/VII.
b. Bahwa teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV ditetapkan UN-ECE dan mulai di terapkan secara global pada 2005, disusul Euro5/V pada 2009 dan Euro6/VI pada 2014; dan kini (2026) mulai diterapkan Euro7/VII.
c. Sehingga teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV menjadi daluwarsa (out of date) dan kurang relevan untuk diterapkan saat ini; baik untuk tujuan pengendalian pencemaran udara (sebagaimana dijelaskan pada point 7), maupun untuk tujuan menciptakan iklim investasi yang competitive di sektor MIGAS dan otomotif.
d. Saatnya bergeser pada trend teknologi kendaraan saat ini, yaitu kendaraan berstandard Euro7/VII dengan maksud merebut peluang pengendalian pencemaran udara sekaligus menciptakan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
10. Hasil kajian menunjukkan bahwa apabila BBM yang memenuhi spesifikasi teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV diterapkan mulai 2016, maka Pemerintah Indonesia akan memperoleh economic benefits sebesar Rp 2003 T pada 2030 (UNEP, 2012) yang berasal dari penghematan konsumsi BBM, penurunan beban biaya pengobatan atas sakit/penyakit terkait pencemaran udara, dan peningkatan produktivias kerja.
11. Aksi pengendalian pencemaran udara yang mampu men-trigger economic benefits, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim kondusif bagi investasi sektor MIGAS dan otomotif saat ini adalah adopsi kendaraan berstandard Euro7/VII.
Sehingga sambil merealisasikan pasokan BBM yang memenuhi spesifikasi kendaraan berstandard Euro 4/IV pada kurun 2026-2028, maka saatnya dipersiapkan pasokan BBM yang memenuhi spesifikasi teknologi kendaraan berstandard Euro7/VII mulai 3 – 5 tahun mendatang. ***






