KAPOL.ID –
Entah apa yang merasuki dua pemuda tanggung di Kota Tasikmalaya ini. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pasutri di Jalan Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Pasutri Munir (65) dan Emin (63) mengalami luka serius di tangan kirinya akibat kedua tersangka tersebut.
Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat itu. Mulanya mereka berboncengan dan memepet motor korban. Tersangka PH menghantam lengan kiri korban dengan batu hingga menyebabkan luka.”
“Kejadiannya pada Minggu 9 Februari 2025 dinihari dan sempat mendapat perhatian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (25/3/2025).
Menurut pemuda tanggung tersebut, lanjut dia, telah berulang kali beraksi dengan sasaran secara acak. Meskipun tak ada latar belakang, dan mencari korban pada dinihari.
“Mereka ini tak berafiliasi dengan geng motor, hanya mencari korban saja yang melintas. Menurut tersangka, mereka sering melakukan tindakan seperti ini.”
“Dan baru kejadian ini korban melapor ke polisi dan dapat ditangkap,” kata kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor yang digunakan untuk beraksi, dua helm, dua jaket hitam dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tersangka disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.”
“Mereka terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun,” katanya.***