KAPOL.ID – Sejumlah pedagang di kawasan wisata Cipanas Galunggung mengeluh karena tidak bisa berjualan pada malam hari. Sejak pandemi Covid-19 melanda, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memang membatasi jam operasional kawasan wisata tersebut.
Pembatasa jam operasional di kawasan wisata Cipanas Galunggung sendiri tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2020. Meski pandemi sudah melandai, nyatanya peraturan tersebut masih berlaku.
Perbup Tasikmalaya Nomor 45 tahun 2020 mengatur, bahwa jam operasional berlaku dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00. Bagi para pedagang, aturan tersebut memberatkan, karena pada waktu normal saja kalau siang selalu sepi pembeli.
“Sebelum ada Peraturan Bupati mah jam operasionalnya sampai pukul sembilan malam. Kami sih berharap aturannya kembali lagi ke awal, karena di sini bagi para pedagang itu ramainya pas malam hari, dari Magrib ke sana lah,” terang salah seorang pedagang, Mulyana, Senin (7/11/2022).
Sementara pedagang lain, Engkos menambahkan supaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meninjau kembali peraturannya. Karena kondisinya kini Covid-19 sudah melandai. Masyarakat juga sudah beraktivitas secara normal.
“Pendapat saya mah peraturan itu harusnya sudah tidak berlaku. Kalaupun masih ada kekhawatiran, kami tidak keberatan walaupun harus menerapkan Prokes, asal buka lagi jam operasional sampai malam,” pinta Engkos.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












