KABAR POLISI

Pelaku Penyobekan Alquran di Tasikmalaya Dikenakan Pasal Penistaan Agama

×

Pelaku Penyobekan Alquran di Tasikmalaya Dikenakan Pasal Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA,(KAPOL).- Pelaku perobekan Alquran yang menggegerkan warga Kota Tasikmalaya tertangkap dan ditahan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12/2019). 

Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota diduga melakukan tindak pidana mengeluarkan perasaan di tempat umum atau melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama di Kota Tasikmalaya.

“Pelaku berinisial EE (33) sudah diamankan pada Kamis (19/12/2019) sore. Warga Cigeureung, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya itu menderita gangguan jiwa. Pelaku bisa dikenakan pasal156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto saat Konferensi Pers kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman agar tidak menimbulkan fitnah dan bias informasinya. Kasus perobekan quran mengemuka pada Kamis (19/12/2019) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Dirinya menerima informasi dari masyarakat yang telah menemukan sobekan quran yang berserakan di jalan raya.

“Kami langsung mencari dan mengumpulkan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dalam penyelidikan dan keterangan dari saksi salah satu Satpam di kawasan tak jauh dari TKP,” katanya.

Dari keterangan satpam, dirinya sempat melihat ada al quran yang masih utuh di sebuah rumah kosong di dekat TKP. Di lokasi yang sama terlihat pelaku sedang duduk. Di rumah kosong itu ditemukan quran yang sebelumnya masih utuh itu sudah banyak yang sobek. Terdapat pula video amatir warga yang merekam aksi pelaku.

“Saat masuk rumah kosong, banyak potongan quran yang berserakan di lantai rumah dan potongan quran di rumah itu identik dengan yang ditemukan di jalan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan dan membenarkan robekan lembaran quran yang berserakan dijalanan tersebut dibuang pelaku pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga kantong plastik sobekan quran, quran yang sudah tidak utuh dan sobekan quran yang ada dikediaman tersangka.

Sekretaris Almumtaz Ustaz Abu Hazmi menyesalkan tindakan tersebut dan berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Sebab dapat menimbulkan kemancingan amarah umat islam di Tasikmalaya terhadap kitab sucinya yang telah dinodai oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (KP-11)***