KANAL

Pembayaran Denda Derek Non Tunai, Cegah Penipuan dan Uang Palsu

×

Pembayaran Denda Derek Non Tunai, Cegah Penipuan dan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar, digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

KAPOL.ID – Inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar, digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Diketahui, inovasi tersebut bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

“Secara teknis, ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang,” kata
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut dia, disana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

Dikatakan, hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash.

“Oembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay,” ujarnya.

Menurut dia, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ucapnya.

Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda,” ujarnya. ***