BIROKRASI

Pemberdayaan Pondok Pesantren Bakal Jadi Perda di Kota Tasik

×

Pemberdayaan Pondok Pesantren Bakal Jadi Perda di Kota Tasik

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Tasikmalaya sepakat untuk membuat Ranperda Pemberdayaan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).*

KAPOL.ID –
DPRD dan Pemkot Tasikmalaya sepakat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren di Kota Tasikmalaya.

Usulan tersebut telah melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).

“Pesantren ini adalah pendidikan dasar yang merupakan kewenangan pemerintah,” ucap Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan yang mewakili Wali Kota Tasikmalay, H. Muhammad Yusuf.

Upaya ini, lanjut dia, seiring dengan meningkatnya jumlah pondok pesantren yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sejak kota berdiri tahun 2001, terdapat 91 pesantren. Dan kini jumlahnya mencapai 200 yang tersebar di 10 kecamatan.

“Raperda ini dapat membantu mewujudkan Kota Tasik yang religius, maju dan madani sesuai dengan visi Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing fraksi di DPRD menyambut positif ranperda usulan DPRD.

“Prinsip kehadiran pemerintah untuk kesinambungan serta keberlangsungan pesantren adalah ideal,” kata Ketua Fraksi PKB, Demokrat Bintang Restorasi, Wahid.

Sementara Ketua Fraksi PKS, Dede mengatakan ranperda ini bisa segera disahkan oleh semua pihak.

Melihat dari dukungan seluruh fraksi di DPRD yang sepakat untuk memberdayakan lebih pondok pesantren di Kota Tasikmalaya.***