KAPOL.ID — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
“Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,” kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).
Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ietahanam pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/12) kemarin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjauTPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui _update_ atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.
“Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemdaprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.
*Menghentikan aliran lindi*
Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran air lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.
Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah.
Selain itu juga dilaksanakan penyelesaian penataan _outlet_ IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus.
Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
“Dilaksanakan _monitoring_ dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita.
*Penguatan regulasi*
Pemdaprov Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan _Zero Food Waste_, kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan melebihi kapasitas kendaraan.
Terakhir, ujar Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis _QR Code_ pada surat jalan berbasis digital yang dapat di- _monitoring_ melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.
“Pemdaprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT. SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” ungkap Nita. ***