KAPOL.ID – Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menyatkan, hasil keputusan Menkes dan Mendagri, para Nakes (Tenaga Kesehatan) di Kabupaten Garut kini akan menerima insentif pelayanan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan standar Pemerintah Pusat.
Dengan demikian lanjut Helmi, kini mau tidak mau, Pemkab Garut harus membayar intensif para Nakes sesuai standar yang ditentukan Pemerintah Pusat, bukan lagi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Seperti dijelaskannya, berdasarkan kemampuan daerah, sebelumnya Pemkab Garut memberikan insentif sebesar Rp 8 juta untuk dokter spesialis, dokter umum Rp 4,7 juta, perawat Rp 3 juta, dan non nakes Rp 2,25.
Sementara berdasarkan aturan atau standar Pemerintah Pusat yang sekarang katanya, dijelaskan bahwa insentif untuk dokter spesialis dibayar sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7 juta, dan non nakes Rp 5 juta.
“Dengan diberlakukannya aturan standar pemerintah pusat, maka otomatis, Pemkab Garut harus berusaha mencari anggaran untuk menutupi kekurangan pembayaran insentif para Nakes,” tutur Helmi.
Memang lanjut Helmi, sebelumnya, ia pun mengakui banyak menerima protes yang dilayangkan pada akun instagram miliknya.
Karena para Nakes hanya mendapatkan insentif sebesar 40 persen dari nilai yang ditentukan sesuai standar pemerintah pusat. Bahkan para Nakes menuding kalau dirinya telah melakukan pemotongan insentif.
Untuk menjawab tudingan-tudingan tersebut katanya, Hemli mencoba menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan potongan-potongan.
Tapi insentif yang diberikan untuk para Nakes di Kabupaten Garut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki Pemkab Garut.
Karena sekarang insentif para Nakes harus sesuai aturan pemerintah pusat tambah Helmi, maka pihaknya akan melakukan pengkajian mengenai kriteria para Nakes penerima insentif.
Bahkan tutur Helmi, setelah insentifnya dinaikan, pelayanan para nakes pun sekarang harus lebih ditingkatkan.
Dan, mereka harus full berada di rumah sakit umum (RSU) dr. Slamet Garut sebagai rumah sakit yang dapat rujukan untuk menangani kasus Covid-19.***