BIROKRASI

Pemkab Sumedang Hibahkan Barang Milik Daerah untuk Empat Lembaga

×

Pemkab Sumedang Hibahkan Barang Milik Daerah untuk Empat Lembaga

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menghibahkan barang milik daerah kepada empat lembaga/instansi di Kabupaten Sumedang.

Diantaranya, ke Polres Sumedang, UPI Kampus Sumedang, Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Sumedang.

Pemberian hibah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat, (12/3/2021).

Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sumedang tersebut berupa tanah, gedung dan bangunan Makopolres Sumedang, tanah Kantor Kementerian Agama Sumedang di Blok Curug Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan.

Selain itu, tanah di Blok Cimayor untuk Kantor MUI Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara serta tanah bangunan di Blok Licin Desa Licin Kecamatan Cimalaka untuk pendidikan dan latihan (sekolah) UPI Kampus Sumedang.

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, permohonan hibah aset Pemerintah Daerah ke DPRD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Daerah untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib berpedoman pada regulasi atau aturan yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” ujarnya.

Pemberian hibah ini, kata bupati, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik8 Daerah.

“Permendagri tersebut antara lain mengatur barang miliki daerah berupa hibah, dimana dalam pasal 409 disebutkan hibah memerlukan persetujuan DPRD,” tuturnya.

Dikatakan bupati, adanya persetujuan penyerahan hibah barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD, maka Pemda Sumedang mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.

Menurutnya, proses dan hasil tersebut patut disyukuri karena menerminkan komitmen bersama yang mengindikasikan bahwa tata laksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumedang telah berjalan dengan baik.

“Adanya persetujuan hibah tersebut menjadi salah satu cerminan wujud nyata sebuah komitmen bersama yang semakin mempertegas hubungan kerja yang sinergis mulai dari Pemda, Legislatif dan institusi/lembaga lainnya,” pungkas bupati.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan,
Forkopimda Kabupaten Sumedang Sekda Herman Suryatman beserta para pejabat di lingkup Pemda, Danyon 301 PKS, Dansudenpom, unsur instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua Bawaslu, pimpinan Perguruan Tinggi di Kabupaten Sumedang, para Camat, pimpinan Partai Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Baznas Kabupaten Sumedang. ***