KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) melakukan pengetatan arus transportasi ternak dari luar daerah. Pengetatan paling prioritas untuk ternak dari Jawa Tengah.
Kepala DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengemukakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah mengkaji perkembangan antraks di daerah Yogyakarta. Supaya ternak di Kabupaten Tasikmalaya tidak ikut terpapar, DPKPP pun mengambil langkah antisipasi secepat mungkin.
“Kami memang telah intruksikan satu minggu yang lalau lah. Kami harus mengambil langkah-langkah. Pertama menerjunkan teman-teman dari lab veterinery dan dokter-dokter hewan untuk itu (menangani antraks, Red.), terutama di pasar-pasar hewan,” terang Nuraedidin, Rabu (12/7/2023).
Dokter-dokter hewan pun sudah terjun ke sejumlah pasar hewan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, untuk memastikan tidak terpapar antraks.
Sementara langkah yang kedua, kata Nuraedidin, DPKPP menerbitkan surat edaran (SE) tentang antraks kepada masyarakat. SE tersebut pihaknya sebar luaskan melalui para camat, kepala desa, dan terutama kelompok-kelompok ternak.
“Dalam surat edaran tersebut ada arahan apabila di situ ada gejala-gejala yang mengarah ke antraks, segera berkoordinasi atau membuat laporan ke pos Keswan (kesehatan hewan, Red.) yang ada di daerah,” lanjut Nuraedidin.
Langkah-langkah tersebut, kata Nuraedidin lebih lanjut, sebatas untuk antisipasi. Sebab sejauh ini berdasarkan laporan dari petugas lapangan belum ada hewan terpapar antraks di Kabupaten Tasikmalaya.
Aktivitas perdagangan di pasar-pasar hewan juga masih aman. Karena petugas lapangan sangat ketat sekali menyortir ternak-ternak dari luar daerah.
“Sedikit saja ditemukan ternak dengan gejala mengarah ke antraks, petugas langsung mengembalikannya. Kami juga melakukan pengetatan arus transportasi hewan dari luar daerah, terutama dari Jawa Tengah,” tandas Nuraedidin.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv