KAPOL.ID—ASN Kabupaten Tasikmalaya pelanggar netralitas saat Pilkada 2020 tidak akan kehilangan statusnya. Bahkan pemerintah tidak akan memberi sanksi apa pun.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengemukakan hal tersebut, saat awak media mempertanyakan ihwal status Kepala Satpol PP, Iwan Ridwan.
“Tidak (akan berpengaruh bada statusnya sebagai ASN). Tidak ada sanksi. Saya kira itu sudah clear, ya,” ujar Zen.
Iwan sendiri didakwa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atas tuduhan melakukan tindak pidana Pilkada. Karena telah menunjukan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.
Pertimbangan pemerintah, kata Zen lagi, karena yang Iwan lakukan adalah tindakan pribadi, bukan atas nama institusi. Lagi pula, hemat Zen, Iwan melakukannya dengan tidak sengaja.
“Jadi, yang bersangkutan itu kan suka bernyanyi. Biasa, lagi nyanyi-nyanyi, kemudian mungkin tidak sengaja diselipi kata-kata yang lain. Begitu saja,” tandas Zen.