KANAL

Pemkot Bandung Cabut Pemberlakuan PPKM

×

Pemkot Bandung Cabut Pemberlakuan PPKM

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KAPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memcabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah pusat yang tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada.

“Kendati demikian, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung,” kata dia di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023.

Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya.

“Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.

Ia berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan,” tuturnya.

Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.

“Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar,” ujarnya. ***