KANAL

Pemkot Bandung, Pelayan Publik Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19

×

Pemkot Bandung, Pelayan Publik Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Setelah menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 pada 2 Maret 2021, ratusan petugas pelayan publik kembali menjalani vaksinasi dosis kedua di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 16 Maret 2021.

Ratusan petugas pelayan publik tersebut terdiri dari pejabat pemerintahan, anggota DPRD, Rektor, perwakilan Tokoh Agama, camat, dan lurah.

“Karena sudah 14 hari pas, ini pemberian dosis kedua. Semoga tidak ada yang drop, atau efek samping yang membahayakan,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara, di sela-sela kegiatan Gebyar Vaksinasi Covid-19.

Dari 9.970 sasaran pejabat publik, terang Ahyani, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinkes telah menyelesaikan 95,7 persen penyuntikan vaksin Covid-19.

Sedangkan bagi Lansia, vaksinasi baru mencapai 14 persen dari 118 ribu sasaran. Hal tersebut lantaran pendataan vaksinasi Lansia lebih sulit dibanding sasaran lainnya karena datanya tidak terpusat.

“Itulah sebabnya kita berupaya mempercepat dengan melibatkan komunitas, organisasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Guna mempercepat vaksinasi Covid-19, Pemkot Bandung pada hari ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan penyuntikan vaksin di berbagai tempat.

Di antaranya, di Balai Kota untuk 350 pejabat pelayan publik, Karang Setra sebanyak 1.500 dosis untuk ASN dan Guru, dan di Yayasan Dana Sosial Priangan hari kedua dari target 3.000 untuk Lansia umum.

“Kemudian di GOR Arcamanik hari kedua dari target 5000 bekerjasama dengan Grab dan Halodoc,” tutur Ahyani.

Sementara bagi yang lupa hadir pada penyuntikan dosis kedua vaksinasi Covid-19, Ahyani meminta mereka untuk mendatangi Puskesmas terdekat di wilayahnya, atau menghubungi Dinkes.

“Nanti kita atur diberikan vaksinasi di Faskes paling dekat di rumahnya,” tuturnya.

“Tapi yang bagus harus tepat 14 hari (penyuntikan dosis kedua), tidak boleh lebih,” katanya. ***