TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Disdukcapil meluncurkan program inovasi pelayanan melalui Whatsapp bernama Go Dokumen (Go-Dok) di halaman Balai Kota Tasikmalaya, Senin (2/12/2019).
Warga tak perlu lagi datang dan mengantri ke kantor Disdukcapil ataupun Kantor Kecamatan, dokumen akan diantarkan oleh petugas langsung ke rumah.
“Persyaratan tinggal difoto dan kirim ke nomer whatsapp resmi Go-Dok. Nanti petugas akan mengantarkan ke rumah dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Imih M. Munir.
Beberapa pelayanan semisal, akta kelahiran, pencetakan perubahan data kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kematian dan sebagainya.
Gratis
Semua pelayanan melalui Go Dok gratis, tanpa dipungut biaya. Pemrosesan data juga diupayakan rampung dalam satu hari kerja.
“Kita tidak memungut biaya, ataupun tarif melalui pelayanan Go Dok ini. Program ini merupakan jawaban atas tantangan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan inovasi pelayanan. Jangan mau kalah dengan Gojek dengan pelayanannya,” katanya.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan data karena petugas bukan dari pihak luar. Adapun setelah diluncurkan hari ini akan terus disempurnakan untuk kebahagiaan warga.
“Sambil berjalan waktu, pelayanan ini terus dilengkapi dan disempurnakan,” katanya.
Salah seorang warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Aprianti (41) mengatakan, sangat terbantu dengan adanya Go Dok. Sebab untuk menyisihkan waktu mengurus dokumen kependudukan membutuhkan waktu.
“Hanya mengirim data yang diperlukan oleh Dinas terkait melalui pesan Whatsapp. Setelah itu, petugas Disduk atau Kecamatan akan mengkonfirmasinya dengan telepon balik. Kemarin hanya dalam waktu sehari mengurus KIA selesai,” ujarnya. (KP-11)***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/