BIROKRASI

Pemkot Tasik Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

×

Pemkot Tasik Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah (kiri) menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Gedung Sate Bandung, Jumat (22/12/2023).(istimewa)*

KAPOL.ID –
Pemkot Tasikmalaya meraih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 tingkat provinsi Jawa Barat.

Penyerahan predikat dari Ombudsman RI tersebut berlangsung di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemkot Tasikmalaya berhasil meraih predikat Zona Hijau.

Dengan nilai kepatuhan sebesar 90,35 dan Kategori A serta meraih Opini Kualitas Tertinggi.

Pemberian penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana.

“Alhamdulillah Capaian Nilai Kepatuhan Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 26,41. Tahun 2022 kita baru meraih 63,94 poin.”

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah,” kata Penjabat Wali Kpta Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa instrumen penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI meliputi empat dimensi penilaian. Diantaranya dimensi input yang meliputi variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.

Kemudian dimensi proses meliputi variabel standar pelayanan, dimensi output yang meliputi persepsi maladministrasi.

Serta dimensi pengaduan terkait variabel pengelolaan pengaduan, kepatuhan terhadap penyelenggaraan Pelayanan publik.

Penilaian oleh Ombudsman RI melalui metode wawancara, observasi dan pemeriksaan dokumen.***