KAPOL.ID –
Pemerintah pusat mengambil kebijakan tegas terkait mudik Lebaran 1442 H di 2021 ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, meminta warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar daerah untuk tidak pulang kampung.
“Kita pada dasarnya mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/03/21) siang.
Pihaknya juga masih menyusun strategi untuk menahan laju masyarakat yang ingin mudik.
Salah satu kemungkinan, penyekatan di sejumlah ruas jalan.
“Nanti akan kita bahas di rapat satgas bersama forkopimda. Mungkin akan dilakukan penyekatan,” terangnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah asal, khususnya daerah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19, dapat menahan warga untuk tidak keluar.
Dengan begitu, daerah tak kedatangan masyarakat yang mudik dengan berbagai cara.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menggerakan mengaktivasi posko-posko di kelurahan agar tetap memantau warganya.
“Jangan sampai terjadi lonjakan kasus dengan, supaya pandemi covid-19 ini cepat selesai ,” jelasnya. ***












