KAPOL.ID – Demi mendukung kebangkitan UMKM pascapandemi, bank bjb bersama pemerintah terus menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuk langkah yang dilakukan bank bjb yakni dengan menyalurkan kredit modal usaha, seperti bjb Kredit Modal Kerja (KMK)
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengutarakan, penyaluran bantuan permodalan tersebut untuk para pelaku usaha. Khususnya skala UMKM.
“Fasilitas bjb Kredit Modal Kerja ini dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan aset lancar atau kegiatan operasional suatu perusahaan dengan karakter bisnis debit. Dengan fitur, sifat kreditnya Revolving atau Non Revolving,” jelasnya.
Jenis kredit ini juga bisa dijalankan dengan mata uang Rupiah maupun valuta asing. Dengan jangka waktu yang diberikan maksimal 5 tahun dan penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.
Dalam proses pengajuan kredit bank bjb ini, calon debitur wajib mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Antara lain melampirkan dokumen identitas diri yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Kemudian melampirkan pula dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan yang terakhir Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pada fasilitas bjb Kredit Modal Usaha ini pun terdapat beberapa pilihan layanan. Semua layanan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan usaha para debitur atau calon debitur.
Pertama, layanan bjb Kredit Modal Kerja Kepada Pengembang. Sebuah fasilitas kredit dari bank bjb yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang memiliki kegiatan usaha sebagai pengembang atau developer. Untuk melaksanakan kegiatan konstruksi pengadaan barang atau sarana prasarana untuk dijual.
Jangka waktu yang diberikan dalam pinjaman bjb Kredit Modal Usaha Kepada Pengembang, yakni maksimal 3 tahun. Dengan dana plafon maksimal sebesar 70% dari kebutuhan total proyek di luar pembiayaan tanah
Persyaratan untuk bjb Kredit Modal Kerja Kepada Pengembang, diantaranya menyerahkan dokumen legalitas pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Serta dokumen legalitas usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan yang terakhir surat perjanjian selaku pengembang dan legaitas pembangunan.
Kedua, ada layanan bjb Kredit Modal Kerja Konstruksi, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak pengadaan barang maupun jasa untuk pelaksanaan jasa konsultasi, konstruksi atau jasa lainnya.
Fitur produknya sifat kredit revolving atau non revolving, kemudian fasilitas bjb Kredit Modal Kerja Konstruksi bisa dicairkan dalam mata uang asing maupun mata uang Rupiah. Dengan jangka waktu yang diberikan sesuai dengan pelaksanaan pengerjaan dalam underlying transaction.
Debitur atau calon debitur harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank bjb. Terdiri dari dokumen legalitas pemohon KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan. Ditambah melampirkan dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta surat kontrak pengadaan barang atau jasa.
Ketiga, ada bjb Kredit Modal Kerja Kepada Lembaga Pembiayaan. Sebuah layanan kredit dari bank bjb yang dapat dimanfaatkan untuk perusahaan modal ventura atau perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Layanan bjb Kredit Modal Kerja Kepada Lembaga Pembiayaan disediakan bank bjb beserta fitur produk pola penyaluran kredit executing dan sifat kredit non revolving. Jangka waktu kreditnya maksimal 5 tahun dengan suku bunga yang mampu bersaing. Persyaratannya meliputi dokumen legalitas pemohon KTP dan Anggaran Dasar Perusahaan, serta legalitas usaha NPWP, SIUP, SITU dan TDP.
Informasi seputar produk dan layanan bank bjb, dapat emnghubungi bjb Call 14049 atau mendatangi langsung Kantor Cabang bank bjb terdekat.*