KABAR POLISI

Penadah Curanmor Dibekuk Polres Tasik

×

Penadah Curanmor Dibekuk Polres Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dari dua TKP berbeda, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk empat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Cikalong dan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku yang diamankan tersebut antara lain adalah AS (23), BB (34), DS (16) dan IH (36).

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur. DS disebut polisi sebagai siswa.

“Dari ke empat tersangka yang kita amankan ini diciduk di dua TKP yang berbeda yakni Cikalong dan Leuwisari, dengan modus berbeda,” terang AKP Siswo Tarigan, Selasa (07/07/2020) saat dijumpai sejumlah awak media.

Ia menjelaskan ada yang bertugas untuk memetik, ada juga untuk mengawasi. Namun untuk DS ini mengaku hanya diajak oleh AS.

Sedangkan untuk palaku yang berinisial IH ini, dikatakan Siswo, diciduk di daerah Leuwisari, Kab Tasikmalaya. Profesinya sebagai penadah motor hasil curian, untuk kembali diperjualbelikan.

Biasanya, lanjut dia, dari satu unit kendaraan curian ini dijual dengan harga relatif murah.

“Mereka bandrol seharga 3 jutaan, bahkan ada juga yang dijual dengan harga lebih,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan empat kawanan pencurian bermotor yang biasa beroperasi di berbagai wilayah, polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

“IH yang menjadi penadah terancam kurungan paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan sisanya ancaman kurang dari itu,” tegasnya.***