HUKUM

Penanganan Kasus Cisoka-Citengah Sumedang Dihentikan, Kejati Jabar Kecolongan?

×

Penanganan Kasus Cisoka-Citengah Sumedang Dihentikan, Kejati Jabar Kecolongan?

Sebarkan artikel ini
Audiensi LSM Pemuda bersama Kejati Jabar menyikapi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Citengah-Cisoka Kab. Sumedang. *

KAPOL.ID — Sebagai upaya mengetahui penyelesaian penanganan kasus dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Cisoka-Citengah di Sumedang, Rabu (28/8/2024), LSM Pemantau Kinerja  Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) melakukan audiensi dengan Kejati Jabar melalui bidang Peneranggan Hukum.

Dikatakan, proyek yang menjadi temuan BPK tersebut pelaksanaannya pada 2019 dan merupakan bantuan dari Provinsi Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aksi dari LSM Pemuda, Aden bertanya soal hasil penggeledahan oleh Kejari Sumedang ke Kantor Dinas PUPR Sumedang pada 2022 lalu.

Ia mengaku heran dalih sampai saat ini tak jelas akhir cerita, terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Kami anggap audiensi tak jelas kesimpulannya dan tak ada titik temu,” kata dia.

Ironisnya, pihak Kejati saat iaudiensi mengaku tak paham soal sebelumnya ada penggeledahan ke kantor dinas tersebut.

“Padahal, masyarakat secara luas telah mengetahui penggeledahan itu melalui pemberitaan. Maka, hal yang masuk akal jika semua elemen warga bertanya-tanya hasil dari penanganan kasus tersebut,” kata Aden.

Ia ingin ada klarifikasi kepada publik oleh Kejari Sumedang atau Kejati Jabar agar transparan dan tak ada dugaan-dugaan yang tak baik dilontarkan masyarakat  dalam penanganan kasus itu.

“Kasusnya jangan mengendap begitu saja, masyarakat kritis terkait apakah sudah ada tersangkanya dan sampai dimana penyelesaiannya?,” kata dia.

Aneh, kata dia, dipertanyakan soal penggeledahan tersebut tapi pihak Kejati pun seolah belum tahu.

Pihak Kejati pun, kata dia, saat audiensi langsung telpon penyidik Kejari Sumedang dan bertanya hal tersebut.

Berkaca dari itu,  ujar dia, ada apa sampai Kejati pun tidak tahu?.

Mengutip pernyataan pihak Kejati pada saat itu, kata Aden, bahwa penanganan perkara tersebut kurang alat bukti yang akhirnya dihentikan atau ada Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) pada 14 Agustus 2024.

LSM Pemuda saat itu, merasa heran soal penggeledahan dilakukan pada tahun 2022, sementara SP3 baru kemarin, 14 Agustus 2024.

“Selanjutnya, kami dipersilahkan untuk klarifikasi langsung ke Kejari Sumedang,” ujarnya. ***