KAPOL.ID-
Gelombang unjuk rasa tim paslon nomor urut 4, Iwan-Iip, kembali kepung kantor KPU dan Bawaslu, Senin (14/12/2020).
Massa aksi tetap menuntut kejelasan dari kedua pihak penyelenggara atau pengawas pemilu.
“Aksi kita ini sama dengan sebelumnya, yakni menuntut kejelasan dari KPU dan Bawaslu,” ujar Oos Basor.
Pihaknya menduga petahana melanggar aturan PKPU. Selayaknya Bawaslu dan KPU harus memberikan sanksi yang tegas yaitu diskualifikasi.
Pelanggaran yang dilakukan petahana, kata dia, semisal pada malam hari H dengan sengaja memasang PJU di sejumlah wilayah.
Melihat banyaknya angka kesalahan yang terjadi, ia menegaskan harus ada penindakan sebelum pleno tingkat Kab. Tasikmalaya.
“Dengan semangat perubahan, kami akan kembali dengan jumlah massa lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin, mengaku meski permasalahan tersebut belum rampung, pleno tetap akan berjalanan sebagaimana mestinya.
“Karena hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kami, kami sudah sesuai berjalan pada koridor berlaku seperti yang tertera pada PKPU,” katanya.***












