HUKUM

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Menuai Polemik

×

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Eksaminasi atas perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa.

Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, dengan tersangka Nurhayati selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurutnya, Kejati Jabar akan melakukan pengujian atau pemeriksaan perkara yang menjerat Nurhayati tersebut.

Saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu 26 Februari 2022, Ia belum menjelaskan rincian mengenai eksaminasi tersebut.

Namun yang pasti, tim dari Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

“Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya,” kata dia.

Penetapan tersangka Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut. ***