KAPOL.ID – Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan sejumlah catatan terkait proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya. Rabu (1/4/2026)
Meski menyatakan menghormati proses hukum, tim hukum PDI Perjuangan mencatat sejumlah noktah merah yang dinilai janggal dalam prosedur penggeledahan tersebut.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, S.H., mengungkapkan ada beberapa hal yang mengusik rasa keadilan saat penggeledahan berlangsung. Salah satu yang paling mencolok adalah permintaan penyidik agar kamera pengawas (CCTV) di rumah Kang Ono sapaan akrab Ono Surono dimatikan.
”Kami bertanya-tanya, ada apa? Mengapa CCTV harus dimatikan? Apa dasar hukumnya? Ini tentu mengundang tanda tanya besar bagi kami,” ujar Sahali
Tak hanya soal CCTV, Sahali juga menyoroti aspek administratif penyidik. Ia menyebut, petugas KPK yang datang diduga tidak membekali diri dengan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Ironisnya lagi, dalam upaya mencari alat bukti tersebut, penyidik justru membawa barang-barang yang dinilai tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.
”Penyidik menyita laptop dan uang tabungan arisan milik istri beliau. Kami tegaskan, barang-barang itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Kami sudah sampaikan keberatan resmi dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Sahali.
Saat penggeledahan terjadi di rumahnya, Ono Surono diketahui tidak berada di tempat. Politisi yang dikenal dekat dengan nelayan ini justru tengah sibuk memanaskan mesin partai di daerah.
”Kang Ono sedang menjalankan tugas partai, melakukan konsolidasi organisasi di Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya,” tambah Sahali.
Pihak BBHAR menegaskan bahwa karena kliennya tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan, maka tidak ada bukti signifikan yang ditemukan di kediamannya. Mereka meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Kami kooperatif, tapi hukum harus tegak di atas koridor yang benar, bukan berdasarkan pesanan atau prosedur yang dipaksakan,” pungkasnya












