KANAL

Pengangkatan Honorer Jadi P3K, Hanya Soal Waktu

×

Pengangkatan Honorer Jadi P3K, Hanya Soal Waktu

Sebarkan artikel ini
P3K
Ratusan honorer Nakes Kabupaten Tasikmalaya memadati halaman depan kantor Bupati Tasikmalaya menuntut pengangkatan P3K. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya berpacu dengan waktu, soal pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya, Pemerintah Pusat sudah menetapkan bahwa pada 2023 ini tidak boleh ada lagi tenaga honorer.

Pekerjaan Pemkab Tasikmalaya sendiri masih terbilang berat. Di samping memperjuangkan SK bagi tenaga honorer yang sudah melewati tahap seleksi pada 2022, juga membuka proses seleksi bagi tenaga honorer lainnya pada 2023.

Selain itu, jumlah tenaga honorer yang ada juga cukup banyak. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin mengemukakan bahwa tenaga honorer yang menunggu SK saja sebanyak 480 orang.

“Mereka itu yang sudah mengikuti seleksi tahun 2022 lalu. Di antaranya 417 orang untuk formasi guru, 43 orang formasi Nakes dan 20 orang formasi teknis,” terang Iing, Sabtu (11/2/2023).

Adapun proyeksi pengangkatan P3K untuk tahun 2023 sebanyak 7.231 orang. Rinciannya; sebanyak 6.199 orang untuk formasi guru, 909 orang formasi Nakes dan 123 orang formasi teknis. Semua yang terdata tersebut adalah tenaga honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Artinya, untuk formasi guru adalah tenaga honorer yang sudah terdata dalam Dapodik. Tenaga honorer ini sekarang masih dalam pembinaan BKPSDM; di antaranya supaya mengetahui bagaimana cara melamar yang baik dan lulus tes,” lanjut Iing.

Iing sangat berharap terget pengangkatan sebanyak 7.711 orang tenaga honorer menjadi P3K tersebut tercapai pada 2023. Terkait jadwal pemberian SK tergantung Pemerintah Pusat. Karena jadwal pendaftaran dan seleksi untuk tahun 2023 pun ditentukan dari pusat.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv