KANAL

Pengelola Tempat Wisata Tak Patuh Aturan AKB Sumedang, Dicabut Izinnya

×

Pengelola Tempat Wisata Tak Patuh Aturan AKB Sumedang, Dicabut Izinnya

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Memasuki era ‘New Normal’ atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tempat wisata di Kabupaten Sumedang kembali dibuka.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan, itu sesuai dengan Perbup nomor 45 Tahun 2020.

Ia menuturkan, bahwa tempat wisata dibuka pada tanggal 9 Juni 2020.

Maka, mulai dari sekarang setiap tempat wisata untuk mempersiapkan diri.

“Tentu saja dengan standar SOP protokol kesehatan yang tertuang dalam Perbup. Bagi para pelaku wisata agar mempersiapkan peralatan protokol jesegatan yang dibutuhkan,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2020.

Diantaranya, mempersiapkan tempat mencuci tangan di tempat strategis, himbauan jaga jarak termasuk pengunjung wajib pakai maker.

Serta, wajib di bentuk Satgas Covid-19 guna terus mengingatkan pengunjung agar tidak berkerumun dan jaga jarak.

“Termasuk, wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Apabila ada pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius maka harus secepatnya menghubungi petugas kesehatan,” ujarnya.

Sehingga, di tempat wisata wajib ada tempat isolasi mandiri.

Sementara untuk batasan waktu kami sepakat sampai jam 16.00 WIB.

Karena, sekarang era New Normal guna membersihkan tempat wisata.

“Jangan lupa bagi setiap pelaku usaha membuat pernyataan mutlak yakni wajib melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Jika nanti ketahuan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan kami tegur secara lisan.

Apabila masih bandel, maka akan ditutup sementara. Jika tetap membandel, maka akan dicabut ijinnya.

“Kami hanya memperbolehkan buka tempat wisata hanya boleh datang pengunjung sebanyak 50 persen saja,” katanya.

Bagi usaha perhotelan, sama dibuka hanya untuk jumlah pengunjung 50 persen saja.

Juga, wajib menjalankan protokol kesehatan dan patuh aturan. (Iwan Rahmat)***