KABAR POLISI

Penghuni Lapas Sukabumi Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

×

Penghuni Lapas Sukabumi Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga orang penghuni Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi saat melakukan transaksi, Kamis (18/6/2020).

Transaksi tersebut dilakukan di dalam sel narkoba didapati aparat kepolisian bersama petugas lapas.

“Mereka diamankan dalam serangkai razia secara mendadak. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menangkap IR (25), RR (25) dan AA (27).”

“Petugas berhasil menyita 5.5 gram ganja kering,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.

Ketiganya bagian dari 43 orang tersangka narkoba dari serangkaian penyergapan yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Semuanya diamankan di seluruh wilayah hukum Mapolsek meliputi 34 kasus dengan bermacam barang bukti.

“Diantaranya 267,98 gram sabu, 999, 74 gram ganja dan obat berbahaya 23.341 butir,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata dia dengan cara menyimpan, transfer, sistem stempel, bertemu langsung dan sebagai kurir.

“Sedangkan barang bukti dalam peredaran dan penggunaan narkotika sudah diamankan. Pelaku diamankan di Lapas Sukabumi,” katanya.***