BIROKRASI

Penghuni Lapas Tasik Dapat Remisi Kemerdekaan, Yusuf Pesan Jaga Prokes

×

Penghuni Lapas Tasik Dapat Remisi Kemerdekaan, Yusuf Pesan Jaga Prokes

Sebarkan artikel ini
Plt. Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf menyerahkan SK remisi di Lapas Tasikmalaya, Selasa (17/8/2021).*

KAPOL.ID –
Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf beri pesan kepada warga binaan lapas untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Saya berpesan selama pandemi Covid ini selalu melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).”

“Untuk menekan jumlah penyebaran Covid di Kota Tasik,” ucapnya saat memberikan remisi kemerdekaan di Lapas Tasikmalaya, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, ia mengatakan, meskipun saat ini pandemi Covid belum berakhir, dengan ketangguhan dan semangat juang para pahlawan saat menghadapi penjajah di masa lalu.

“Insya Allah atas izin Allah SWT kita bisa melewati ini semua,” terangnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Khusus warga binaan di Lapas Tasik, sebanyak 216 orang, tujuh diantaranya perempuan mendapat remisi umum.

“Pemberian remisi umum ini berdasarkan SK Menkumham nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021,” tutur Kepala Lapas Tasikmalaya
Davy Bartian.

Ia mengatakan, remisi umum terdapat dua katagori. Kategori I yaitu remisi umum satu bulan 114 orang, remisi umum dua bulan 50 orang.

Lalu remisi umum tiga bulan 39 orang, remisi umum 4 bulan 6 orang dan remisi umum 5 bulan 5 orang.

“Sedangkan remisi umum kategori II bebas ada 2 orang,” terangnya.***