HUKUM

Pengunjung Yang Langgar PPKM Darurat, Pengusaha Ikut Apes

×

Pengunjung Yang Langgar PPKM Darurat, Pengusaha Ikut Apes

Sebarkan artikel ini
Sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat digelar di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).*

KAPOL.ID –
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar PPKM Darurat kembali digelar di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Kali ini sepuluh pelanggar dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang dipimpin Ridwan dengan hukuman bervariasi.

Setidaknya lima minimarket kena sanksi denda Rp 5 juta atau kurungan lima hari.
Tiga diantaranya merupakan Indomaret di Jalan Djuanda, lalu Mangkubumi dan Cibeureum.

Djuanda dan Cibeureum tak ada petugas pengecekan suhu tubuh. Mangkubumi buka melebihi ketentuan jam hingga pukul 20.00 WIB.

Sisanya Alfamart di Jalan Bantar dan Cibeureum. Keduanya membiarkan pembeli tanpa menggunakan masker dan tidak ada pengecekan suhu tubuh.

Sementara kafe di Cihideung melayani pembeli makan di tempat dan jam operasional dijatuhi denda oleh hakim Rp 5 juta atau kurungan 3 hari.

“Saya lebih memilih kurungan karena pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu pak. Makanya saya lebih memilih kurungan.”

“Ya gimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya pak. Selama take away juga sepi pembeli,” terang pengelola kafe, Acep Lutvi Suparman (23).

Pelanggar lainnya, Bakso Bandara di Kawalu melanggar makan di tempat, namun tidak hadir di persidangan.

Sementara Distributor Kapal Api di Jalan Sewaka dijatuhi denda hakim Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari karena melanggar ketentuan bekerja dari rumah.

Pusat kebugaran di Hotel City juga memaksa buka walaupun bukan sektor esensial ataupun kritikal. Denda Rp 5 juta atau kurungan tiga hari.

Gudang Shoppe Ekspres di Cilembang kena denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Hakim menilai melanggar ketentuan bekerja dari rumah.

“Saya gak ngerti, padahal sudah dikasih tahu untuk pakai masker. Tapi ada yang beli memaksa, kok yang kena sanksinya malah yang usaha,” ucap salah seorang pengusaha grosir di Kecamatan Tawang.

Sementara itu Ketua LBH Tasikmalaya, Asep Ruhendi SH menilai sidang tersebut tidak sesuai hukum beracara.

Sebelum sidang, tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan pasal pelanggarannya atau dakwaannya, serta tidak diberikan surat panggilan secara tertulis.

“Hukum itu ada azas praduga tak bersalah, kenapa pelanggar tipiring ini seolah melebihi kejahatan.”

“Tilang saja jelas, pelanggarannya apa lalu sidangnya kapan. Semua tertera jelas,” tegas dia.***