KAPOL. ID- Kasus penipuan dengan modus investasi yang terjadi di Desa Raksasari Kecamatan Taraju Tasikmalaya kini memasuki babak baru.
Pada Rabu (16/3/2021) tiga orang yang mewakili beberapa orang korban, mulai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya. Para korbam yang tiba di Mapolres tersebut didampingi kuasa hukumnya Imam Tantowi.
“Saat ini kami datang ke Mapolres mendampingi klien kami untuk menjalani pemeriksaan, terkait adanya kasus penipuan dengan modus investasi” kata Imam saat di temui di Mapolres Tasikmalaya.
Dari jumlah korban yang diperkirakan mencapai 15 orang yang kesemuanya merupakan ibu ibu tersebut, baru tiga orang yang menjalani pemeriksaan.
“Untuk sementara kita periksa tiga orang saksi dulu, sementara pemeriksaan terlapor, nanti kita jadwalkan kemudian” terang kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetio seno.
Sementara itu berdasarkan keteranga korban kepada petugas, awalnya pada November 2019 mereka ditemui oleh seorang wanita bernama MMH yang juga berasal dari Kecamatan Taraju.
“Kepada saya dia mengajak untuk investasi uang, di perusahaanya, yang nantinya akan dibagi hasil setiap minggu katanya. Karena saya merasa tertarik dengan janji janjinya, lalu saya memberikan uang sebesar 15 juta.” Kata Muplihah salah seorang korban.
Setelah menyetorkan uang sebesar 15 juta kata korban, Seminggu kemudian dia menerima bagi hasil sebesar 400.000.
“Setelah minggu pertama menerima lalu minggu ke dua sampai minggu ke lima masih menerima, tapi setelah itu minggu ke enam sampai sekarang sudah hampir setahun lebih sudah tidak pernah menerima lagi.” terang korban.
Selain pernah menyetorkan uang sebesar 15.000.000 Muplihan juga mengaku pernah juga diminta menyetorkan perhiasan emas miliknya.
Sementara itu Korban lain, Yeni (41) juga mengungkapkan awanya sekitar bulan November 2019 dirinya didatangi MMH dengan maksud meminjam uang 10 juta untuk modal usaha dengan Ags.
Dari uang sebesar itu menurut korban, nantinya akan mendapatkan hasil 500.000 setiap minggunya. Karena merasa tergiur dengan bujuk rayu MMH, sehingga tanpa rasa ragu ia pun ikut menyetorkan uang kepada MMH sebesar 10 juta.
“Dari uang sebesar 10 juta tersebut Awalnya tiap minggu saya menerima 500.000. Sesuai dengan yang ia janjikan. Tapi setelah 5 minggu tidak pernah menerima lagi sampai sekarang,” kata Yeni.
Dan ironisnya lagi setiap uang yang diterimanya harus dikembalikan lagi kepada MMH dengan alasan untuk diinvestasikan lagi.
“Jadi saya mah hanya pegang sesaat saja, uang nya mah dibawa lagi sama dia” tambahnya.
Sebelum para korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, sempat pula di musyawarahkan di desa, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka pun memutuskan untuk melaporkanya ke Polres Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan para korban jumlah uang yang disetorkan ke MMH jumlahnya tidak sama. Ada yang 10 juta 15 juta bahkan ada yang lebih.
“Jika ditotal semuanya bisa mencapai 500 juta lebih” tambah Kasat.
Uang uang tersebut, ditambahkan Imam Tantowi semuanya merupakan uang hasil pinjaman dari bank.