KABAR POLISI

Penutupan 38 Ruas Jalan Kota Tasik Tekan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

×

Penutupan 38 Ruas Jalan Kota Tasik Tekan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Penutupan 38 ruas jalan Kota Tasikmalaya mulai Kamis (31/12/2020) sore ini untuk menekan kerumunan perayaan tahun baru.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan di Mapolresta, Kamis (31/12/2020) pagi.

“Bukan hanya kendaraannya saja yang tidak boleh masuk, termasuk orang yang hendak merayakan tahun baru,” katanya kepada wartawan.

Terkait akses ke beberapa fasilitas layanan kesehatan, ia mengatakan petugas di lapangan akan membantu mengarahkan.

“Warga yang tinggal di wilayah jalan yang ditutup, hanya menunjukan KTP kepada di lapangan.”

“Penutupan itu untuk menekan kerumunan orang yang berisiko penambahan kasus covid-19,” ucapnya.

Jelang pergantian tahun baru 2021, Pemkot Tasikmalaya akan menutup 38 ruas jalan di pusat kota.

Hal tersebut tertuang resmi dalam surat edaran (SE) Pemkot Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 27 Desember 2020 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.

Penutupan jalan tersebut rencananya akan dimulai diberlakukan Pemkot pada hari Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut, mayoritas jalan yang ditutup terhubung ataupun penopang jalan HZ Mustofa dan RE Martadinata.

Sebelumnya Pemkot Tasikmalaya menutup sejumlah fasilitas publik, mulai dari Taman Kota, Alun-alun hingga Kompleks Dadaha untuk pengendalian penyebaran covid-19.***