KAPOL.ID – Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mengatakan, Sumedang termasuk dalam kategori moderat l.
Yakni, berada di level 2 atau zona biru dengan nilai 7 sehingga bisa menjalankan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun demikian, bupati mewanti wanti bahwa keadaan belum bisa dikatakan aman.
Menurutnya, walaupun di Sumedang penyebaran Covid-19 sudah terkendali.
“Tetap harus waspada. Ada potensi empat ribu orang lebih yang belum melewati masa inkubasi empat belas hari, meski setengahnya sudah lolos swab test dan rapid test,” ungkapnya, di Pendopo IPP, Sabtu (30/5/2020).
Menurut bupati, penetapan AKB yang akan dijalankan di Sumedang telah melalui proses yang saintifik dan empirik atas arahan para ahli serta searah dengan kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Atas dasar tersebut, cukup alasan bagi Kabupaten Sumedang melaksanakan AKB,” tuturnya.
Dikatakannya, selain euforia warga, hal-hal yang harus diantisipasi ketika memulai AKB adalah kesiapan regulasi dan SOP, sosialisasi, edukasi dan simulasi yang masif, serta kesiapan SDM, dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
“Jangan sampai terjadi euforia, kawas kuda leupas ti gedogan sehingga warga berjubel dimana-mana. Kata kuncinya persiapkan dengan matang, protokol kesehatan harus ketat serta disiplin. Jika tidak disipilin, kami akan kembalikan lagi dengan pola PSBB,” tegas bupati.
Dikatakan, pembukaan aktivitas saat new normal dikelompokkan secara bertahap.
“Pertama untuk rumah sakit, fasilitas kesehatan, perkantoran, hotel, perbankan, industri, warung makan, kafe, supermarket bahan pokok, minimarket, pasar rakyat, terminal, tempat ibadah dimulai aktivitasnya 2 Juni 2020. Adapun lokasi wisata dan mal mulai aktivitasnya pada 9 Juni 2020.
Selanjutnya taman-taman, penyelenggaraan acara, hiburan dan olahraga berkelompok dimulai 21 Juni 2020.
Kemudian sekolah, perpustakaan, salon, spa, dan barbershop menunggu ketentuan dan kajian lebih lanjut,” katanya. ***












