BIROKRASI

Penyediaan Beras Kabupaten Tasik 50 Ton, Amanat Undang-undang 200 Ton

×

Penyediaan Beras Kabupaten Tasik 50 Ton, Amanat Undang-undang 200 Ton

Sebarkan artikel ini
Penyediaan beras Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 sebesar 50 ton. Sedangkan cadangan yang sudah tersedia sebesar 90 ton. Undang-undang sendiri mengamanatkan 200 ton per tahun. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki cadangan ketersediaan beras sebanyak 90 ton. Sementara menurut amanat undang-undang semestinya 200 ton per tahun.

Keterangan tersebut kapol.id terima dari Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Disperpakan) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi.

“Kalau menurut aturan undang-undang sih untuk Kabupaten Tasikmalaya itu mestinya 200 ton harus tersedia,” terang Eddy, pekan lalu.

Untuk itu, tambah Eddy, pihaknya kembali mengusulkan penambahan penyediaan beras. Tahun 2021 usulannya sebesar 50 ton.

Jika dihitung total, maka ketersediaan beras Kabupaten Tasikmalaya akan mencapai 140 ton. Hal tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana amanat undang-undang.

Tetapi Eddy mengemukakan bahwa tidak ada kendala sama sekali sehingga pihaknya tidak mengejar target ketersediaan beras 200 ton. Toh dari segi anggaran sangat siap.

“Itu inisiatif kami. Karena berdasarkan kebutuhan tahun-tahun lalu, persediaan sekian (200 ton) tidak habis. Justru manglebarkeun kalau misalnya terus mengendap,” tandasnya.