BISNIS

Penyesuaian Tarif Perumda AM Tirta Sukapura; Mulai Januari, Banyar Maret

×

Penyesuaian Tarif Perumda AM Tirta Sukapura; Mulai Januari, Banyar Maret

Sebarkan artikel ini
Penyesuaian Tarif
Udha Gunawan dan Iri Sopyan menyampaikan siaran pers terkait penyesuaian tarif Perumda AM Tirta Sukapura di kantornya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya benar-benar melakukan penyesuaian tarif. Per Januari 2023, tarifnya menjadi Rp 6.500 dari Rp 3.300 per meter kubik untuk katagori rumah tangga kecil.

Sementara untuk katagori rumah tangga sedang tarifnya menjadi Rp 7.200 dari Rp 4.400 per meter kubik. Paling tinggi bagi katagori rumah tangga besar, dari Rp 5.100 menjadi Rp 8000 per meter kubik.

Pengelola Data Pelanggan Perumda AM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Udha Gunawan mengemukakan bahwa penghitungan tarif baru akan berlaku sejak Januari 2023. Namun untuk penagihannya mulai Maret 2023.

“Tarif sudah jelas ada penyesuaian. Kemudian perubahan lainnya itu terkait penetapan masa jatuh denda. Sebelumnya tiap tanggal 20, sekarang menjadi tanggal 15, maju lima hari,” terang Udha Gunawan, Jumat (6/1/2023).

Adapun dasar majunya masa jatuh denda karena penghitungan penggunaan air tidak seperti listrik. Persisnya dua bulan sebelum pembayaran. Jadi, penggunaan air bulan Januari itu penghitungannya pada Februari, untuk dibayar pada Maret.

Penyesuaian tarif pemakaian air pada Perumda AM Tirta Sukapura sendiri memang tidak bisa dielakkan. Dasar hukumnya jelas tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Turunannya berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat. Untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya, ada juga Peraturan Bupati Tasikmalaya.

Kasubag informasi Pelayanan dan Publikasi pada Perumda AM Tirta Sukapura, Iri Sopyan Sauri menambahkan bahwa seiring dengan penyesuaian tarif; pihaknya akan berupaya meningkatkan pelayanan.

“Itu (meningkatkan pelayanan, Red.) memang sebuah kewajiban bagi kami. Kami juga sadar kalau pelanggan pasti menuntutnya,” ujar Iri Sopyan.

Penyesuaian tarif pada Perumda AM Tirta Sukapura sendiri sudah berkali-kali terjadi. Terakhir kali pada 2017 atau sekitar lima tahun lalu. Kali ini kenaikannya sekitar 50 sampai hampir 100 persen; tergantung katagori.

Sementara bagi para pelanggan, penyesuaian tarif Perumda AM Tirta Sukapura memang memberatkan. Apalagi di tengah kondisi pemulihan perekonomian pascahantaman Covid-19.

“Jujur saja bagi saya sih agak keberatan dengan kenaikan tarif ini. Karena ekonomi menurun nih. Belum lagi kenaikan harga lainya. Bijaknya sih jangan dulu naik,” kata Seda, salah seorang pelanggan Perumda AM Tirta Sukapura.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv